SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Bupati Sidoarjo divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut sebanyak 4 tahun penjara.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Jl Juanda, Senin, (5/10)
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," jelasnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan menyejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.
Sementara, terdakwa Saiful Ilah melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. "Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujar Syamsul Huda, Penasihat Hukum Saiful Ilah, saat ditanya majelis hakim.