LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa di Kabupaten Lamongan menggelar demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD setempat, Kamis (8/10/2020) siang.
Dalam aksi yang digawangi HMI, IMM, GMNI, serta pelajar SMK itu, mereka menggelar long march dari Tugu Adipura Lamongan menuju Kantor Bupati dan Gedung DPRD Lamongan. Selain berorasi, di sepanjang jalan mereka juga membentangkan berbagai poster terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Koordinator Aksi, Sa’adah menyebutkan, selain menolak penuh pengesahan UU Cipta Kerja, massa aksi juga mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kita juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK," kata Sa’adah.
Menurutnya, pemerintah pusat dan DPRD telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang kontroversi serta mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, baik buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan pelajar.
"Dalam hal ini dapat kita lihat bahwasanya pemerintah tidak sedikit pun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup dalam bayang-bayang kematian Covid-19," ungkapnya.
Saat melakukan aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Lamongan, ratusan demonstran ditemui langsung oleh Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.