Selama dua pekan terakhir intervensi dari Pemprov Jatim bersama Forkopimda cukup masif, khususnya dalam operasi Yustisi maupun testing sampel PCR. Sedikitnya,ada 65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, Hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang.
Angka tersebut, lanjut Khofifah melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi Yustisi di minggu sebelumnya. Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 test yang dilakukan oleh 66 Lab dan RS yang ada di Jawa Timur.
“Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Jatim,” imbuhnya.
Meskipun demikian, tambah Khofifah, zona kuning bukan berarti menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 ini selesai. Ini hanya bukti bahwa upaya masyarakat bersama dengan pemerintah, TNI, Polri, maupun tenaga kesehatan di Jawa Timur telah menunjukkan progress yang nyata. Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk terus patuh kepada protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing dan treatment. (***)
Zona Orange (19 Kabupaten/Kota)
Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto
Zona Kuning (19 Kabupaten/Kota)
Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News