Mediasi dan Dialog Pengelolaan Limbah PT. SAI, Limbah Hanya Boleh Dikelola Melalui BUMDes

Mediasi dan Dialog Pengelolaan Limbah PT. SAI, Limbah Hanya Boleh Dikelola Melalui BUMDes Situasi dialog problem pengelolaan limbah non-B3 PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), dengan warga Desa Lolawang. Dialog dihadiri Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Problem pengelolaan limbah non-B3 PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), dengan warga Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, akhirnya menemui titik temu. Kasus ini bermula dari warga Lolawang menuntut agar pengelolaan limbah pabrik pemilik modal asing (PMA) yang bergerak di bidang kendaraan atau wiring harness tersebut, dapat diserahkan ke warga setempat.

Mediasi dan dialog bersama, digelar dengan dikawal oleh Pjs. Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Dari pertemuan tersebut, didapatkan beberapa win-win solution yang mendapat kesepakatan bersama.

Baca Juga: DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan

Antara lain, pengelolaan limbah tersebut dapat diberikan pada warga Lolawang, asal dalam kewenangan BUMDes. Semua syarat-syarat pengelolaan limbah juga harus terpenuhi, mulai dari quality control hingga dampak lingkungan. Namun, di sisi lain diketahui bahwa Desa Lolawang belum memiliki BUMDes yang dimaksud.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto siap membantu dalam proses hingga legitimasi hukum. Mulai dari pembentukan BUMDes yang akan dikawal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk izin teknis pengelolaan limbah, Bagian Hukum untuk mengawal kontrak kerja sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dinas-dinas terkait yang berhubungan.

“Tadi kita clear-clear-an dengan warga. Kita berdialog apakah mereka bisa ngelola? Mereka bilang bisa. Tapi, kita sepakati yang ngelola ini harus BUMDes, tidak boleh perorangan. Nah, ternyata BUMDes-nya ini belum ada. Nanti, pemkab akan bantu gimana alurnya. Intinya tetap, pengelolaan ini tidak bisa sembarangan. Tidak boleh perorangan,” tegas Pjs Bupati Mojokerto, Selasa (3/11) siang.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger

Pjs Bupati juga berkali-kali menegaskan jika urusan pengelolaan limbah, tidak boleh dilakukan serampangan. Harus ada hak dan tanggung jawab yang berjalan imbang. Pjs Bupati Mojokerto mewanti-wanti, jika pengelolaan telah dipegang BUMDes, nantinya benar-benar harus dijalankan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu kelangsungan produksi PT. SAI.

“Kita nggak bisa seenake dewe (seenaknya sendiri, red). Harus ikut aturan. Jangan lihat kontraknya saja, tapi tanggung jawab juga. Kalau (pengelolaan) sampai mandek di jalan, produksi bisa terganggu. Harus ganti rugi. Ini bukan soal sepele, ini penanaman modal asing. 5.000-an karyawannya adalah warga kita sendiri. Dia punya QC luar biasa, produknya juga diawasi. Kalau ada berita SAI langgar lingkungan, nanti bisa di-reject barangnya. Yang rugi siapa? Kita juga, kan?,” lanjut Pjs. Bupati.

Selain itu, Pjs. Bupati Mojokerto menegaskan apabila syarat tidak dipenuhi sampai bulan Desember, maka hak pengelola limbah masih akan diberikan pada pihak ketiga.

Baca Juga: Tujuan Pemkot Mojokerto Tingkatkan Kualitas Jalan

“Kalau syarat tidak dipenuhi sampai Desember, hak pengelola masih dipegang pengelola exisiting. Kalau desa sudah mampu menuhi, maka ini untuk desa. Jadi sama-sama fair. Semua syarat, yang nentukan nanti pemerintah. Saya sudah batasi, warga tidak boleh berhubungan langsung dengan PT. SAI. Itu berbahaya. Jadi harus melalui DLH. Pemerintah menjadi mediatornya. Kami harus bisa mengadvokasi sekaligus melindungi masyarakat,” tegas Pjs Bupati.

Senada dengan Pjs Bupati Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengaku lega karena problem ini dapat menemui solusi. Dony berharap, kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.

“Alhamdulilah miss komunikasi selesai. Kita sepakat ada koridor-koridor yang harus dipenuhi. Proses pemgurusan perizinan surat-surat, sebagaimana legitimasi hukum, tetep memakai tender-tender yang sudah punya kontrak sampai Desember. Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, akan tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim investasi. Karyawan yang kerja di SAI juga kerja deng baik, nyaman dan aman,” kata Dony Alexander. (yep/rev)

Baca Juga: Dulu Rusak, Sekarang Warga Merasa Nyaman Lalui Jalan Raya Desa Ngelo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO