PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pelempar bondet (bom rakitan, red) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Mereka adalah Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor PN Kota Probolinggo.
“Setelah kita cocokkan dengan CCTV, ternyata mereka berdua pelakunya,” tandas Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Dia menjelaskan, motif dari pelemparan bondet itu terjadi karena kedua pelaku tidak terima ditegur oleh petugas satpam saat bleyer-bleyeran (menggeber, red) motor di depan kantor PN setempat.
“Pelaku tersinggung dan tidak terima sehingga membalasnya dengan melempar bondet,” kata AKBP RM Jauhari.