PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus penjemputan pasien meninggal terpapar Covid-19 atau virus Corona di RSUD Waluyo Jati oleh warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya Tim Satgas melakukan tracing dengan menggelar swab PCR atas warga desa setempat. Kini, Jum'at (22/1) Polres Probolinggo merilis 12 pelaku penjemputan dengan status terperiksa.
BACA JUGA:
- Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
- Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
- Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
- Penangkapan TNI Gadungan, Dandim Probolinggo Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Masing-masing pelaku bernama Boby, H. Muzammil, Budi, Rozi, Begi Muhammad, Umar Faroq, M. Faiz, M. Yani, Rofi'i, Bondan dan Faisol. Ke 12 pelaku itu merupakan kerabat dan tetangga korban meninggal Covid-19.
Adapun, selain mengamankan ke 12 terperiksa atau pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti atau BB yakni 2 batang teralis pagar, 1 plakat bertuliskan Parkir Khusus Ambulance dan Laboratorium Pathology, pecahan pintu kaca, 1 kertas penunjuk ruangan di RSUD setempat, dan 2 buah gembok.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan S.IK mengatakan, ke 12 pelaku datang secara sukarela dan sudah diperiksa sebagai saksi.
"Dari keterangan ke 12 saksi, kita nantinya cocokkan bukti pendukung lainnya. Kita akan segera tetapkan dari 12 orang ini siapa nanti yang layak untuk ditetapkan tersangka," ujar AKBP Ferdy Irawan.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menegaskan, penegakan hukum tetap akan dilakukan kepada para pelaku penjemputan atas pasien meninggal Covid-19 tersebut.