Tak Dianggarkan, Warga di 5 Kelurahan ini Harus Tanggung Biaya Pemakaman Covid-19 Sendiri

Tak Dianggarkan, Warga di 5 Kelurahan ini Harus Tanggung Biaya Pemakaman Covid-19 Sendiri Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cengkong Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (20/2). foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Ngantru, Sumbergedong, Surodakan, Tamanan, dan Kelutan Kecamatan Kabupaten harus menanggung biaya pemakaman sendiri apabila meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19. Ini karena 5 kelurahan tersebut tak mengalokasikan anggaran untuk pemakaman pasien Covid-19.

Seperti diceritakan oleh Iip Wiranegara, warga Kelurahan Ngantru Kecamatan Kabupaten . Menurut Iip, ada tetangganya bernama Sumiati (63th) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih usai dinyatakan positif Covid-19, harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pemakaman jenazah.

Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim

Diceritakan oleh Iip, bahwa almarhumah masuk Rumah Sakit Budi Asih sejak hari Jumat (19/2) lalu. Kemudian meninggal pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil rapid antigen yang dilakukan Rumah Sakit Budi Asih, almarhumah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Hari ini keluarga korban memakamkan jenazah di TPU Cengkong Kelurahan Tamanan Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Iip.

Namun, seluruh biaya proses pemakaman ini harus ditanggung oleh keluarga almarhum. Mulai gali kubur hingga menempatkan jenazah ke liang lahat.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Untuk tukang gali kubur saja biayanya Rp 500 ribu, sementara biaya untuk orang-orang yang menempatkan jenazah ke liang lahat, biayanya per orang Rp 100 ribu dikalikan 8 orang, dan itu semua ditanggung oleh pihak keluarga almarhumah," ungkapnya.

Sementara Plt Kepala Kelurahan Ngantru Kecamatan , Didik Supriyanto, membenarkan jika biaya pemakaman untuk jenazah almarhumah Sumiati ditanggung oleh pihak keluarga duka.

"Untuk pembiayaan pemakaman semuanya ditanggung oleh keluarga almarhumah. Sedang APD (Alat Pelindung Diri) dibantu oleh Puskesmas ," kata Didik saat dikonfirmasi usai pemakaman jenazah.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120

Diungkapkan oleh Didik, selama pandemi Covid-19, ada 4 orang warga Kelurahan Ngantru yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Seluruh biaya pemakaman jenazah itu ditanggung oleh pihak keluarga masing-masing.

Menurutnya, hal itu disebabkan pihak Kelurahan Ngantru tidak memiliki anggaran untuk pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan biaya pemakaman Covid-19 yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga rata-rata mencapai Rp 3 jutaan.

Sementara Camat , Kiki Wahyu Rezeki, juga membenarkan bila anggaran untuk pemakaman jenazah di wilayah Kelurahan Ngantru, Sumbergedong, Surodakan, Tamanan, dan Kelutan memang tidak disediakan sama sekali.

Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan

"Untuk pemakaman pun tidak dianggarkan blas," kata Kiki melalui sambungan telepon.

Menurut Kiki, anggaran pemakaman untuk pasien Covid-19 hanya bisa dialokasikan dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Sedangkan untuk kelurahan tidak ada anggarannya.

"Kalau di wilayah desa itu tergantung kebijakan desa. Bisa kombinasi antara keluarga duka dengan di bantu APBDes, atau tidak sama sekali kalau memang anggarannya belum ada," ungkapnya.

Baca Juga: Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat

Ia mengungkapkan, bahwa persoalan tidak adanya biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayah kelurahan sudah pernah disampaikan melalui agenda Coffe Morning di Pendopo Kabupaten. Namun, usulan anggaran itu harus kandas di tengah jalan.

"Terus ditanggapi oleh direktur rumah sakit, jawabannya kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur. Jadi dari opname dirawat, diobati sampai dengan meninggal, itu mulai pemulasaraan jenazah, mengkafani, memplastiki, mempeti, itu semua diberikan oleh rumah sakit pakai APBD. Setelah masuk mobil, keluar pintu gerbang rumah sakit dilepas, untuk urusan di luar rumah sakit," urainya.

Jadi, tambah Kiki, ketika mobil jenazah pasien Covid-19 keluar dari pintu gerbang rumah sakit, maka hal itu menjadi tanggung pihak kelurahan, desa, dan masyarakat. (man/rev)

Baca Juga: Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO