GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Gresik Kota, Kabupaten Gresik berhasil membekuk residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (3/3/2021).
Kedua pelaku adalah Muhammad Riskillah (37), warga asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar yang kos di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, dan Purnomo Wahyudi (31), warga Desa Duduksampeyan RT 008/RW 005, Kecamatan Duduksampeyan.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, penangkapan 2 pelaku curanmor tersebut bermula dari kecurigaan anggota melihat gerak-gerik Muhammad Riskillah. Sebab, pelaku pernah ditangkap dengan kasus curanmor pada tahun 2018.
Petugas awalnya menangkap Purnomo Wahyudi, di perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Gresik. "Dari interogasi, pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah," kata AKP Inggit, Rabu (3/3/2021).
Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Riskillah. "Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor Mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ungkapnya.
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Saat diinterogasi penyidik, lanjut Inggit, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. "Para pelaku ini modus operandi mencari motor yang tidak dikunci stir. Kemudian, didorongnya mencari tempat yang sepi, lalu disambungkan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa nyala. Baru setelah itu membuat kunci duplikat," bebernya.
"Pelaku mengaku sengaja tak merusak rumah kunci motor agar harga jualnya tidak anjlok," imbuhnya.
Pada penangkapan itu, tambah kapolsek, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, 1 lembar STNK dan BPKB milik korban. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. Kedua pelaku saat ini mendekam di penjara," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News