Lolos Ujian Praktik, Tiga Pelajar Papua di Sidoarjo Terima SIM​ Baru

Lolos Ujian Praktik, Tiga Pelajar Papua di Sidoarjo Terima SIM​ Baru Ketiga pelajar asal Papua yang mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satlantas Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga pelajar asal Papua yang berdomisili di Sidoarjo akhirnya mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satlantas . Hal ini menyusul setelah ketiganya mengikuti pelatihan uji praktik SIM R2 alias Coaching Clinic di lapangan praktik Polsek Sukodono.

Kasat Lantas Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, mengadakan pendampingan coaching clinic atau pelatihan uji praktik R2 untuk warga Papua yang berdomisili di Sidoarjo dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian SIM.

Baca Juga: Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79

Ketiga warga Papua tersebut di antaranya, Deli Wonda (19) asal Nabire Papua, Barnabas Rivaldo Kapinam Kaize (18), dan Dewi Jemima.

"Setelah beberapa waktu melakukan pelatihan, hari ini mereka membuat SIM baru," jelas Kompol Wikha Ardilestanto, Senin, (19/4/2021).

Penerbitan SIM dilakukan setelah para pelajar tersebut dirasa terampil dalam mengikuti pelatihan uji praktik pembuatan SIM R2. Dalam pembuatan SIM, mereka juga didampingi anggota Satlantas .

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

(Salah satu pelajar Papua sedang menjalani ujian praktik)

"Hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di Sidoarjo," tegasnya.

Pemberian pelatihan dalam pembuatan SIM itu, kata Wikha, merupakan bagian dari program orang tua asuh bagi pelajar Papua yang berdomisili di Sidoarjo. Melalui program orang tua asuh ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelajar Papua yang sedang menempuh pendidikan di Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

"Dalam proses pembuatan mendapatkan SIM ini, mereka sudah melalui prosedur resmi. Dengan begitu, mereka telah dinyatakan tertib secara administrasi sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO