TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menggelar konferensi kasus pencabulan di Balai Desa Gemah Harjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/4). Kegiatan ini merupakan upaya mendamaikan dua keluarga yang berseteru akibat adanya tindakan pencabulan di bawah umur yang terjadi di Desa Watulimo.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek dr Ratna Sulistyowati mengatakan, konferensi kasus ini sengaja digelar karena sebelumnya terdengar kabar bahwa pihak keluarga korban mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku.
BACA JUGA:
- Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
"Tapi kayaknya setelah kita pertemukan hanya miss saja, miss komunikasi," ungkap Ratna.
Disampaikan oleh Ratna bahwa pihak keluarga korban bersikeras agar pelaku pencabulan tetap mendapat hukuman dari perbuatannya.
Hasil dari konferensi kasus ini, kata Ratna, kedua keluarga menyepakati agar proses hukum terhadap pelaku pencabulan tetap dilanjutkan.
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa Kecamatan Watulimo menduduki peringkat pertama pada kasus kekerasan pada anak di bawah umur dan trafficking. "Jadi, cukup komplek permasalahan di Watulimo ini," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Watulimo AKP Suyono menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 13 April yang lalu di Desa Slawe, Kecamatan Watulimo. "Pelakunya dari Desa Watulimo, korbannya dari Desa Gemah Harjo," kata AKP Suyono.