Resahkan Masyarakat, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran

Resahkan Masyarakat, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin pers rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang memastikan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas.

Hal itu dibuktikan dengan menggelar razia menggunakan metode hunting system selama 8 hari. Dengan sasaran sepeda motor tidak sesuai spektek serta knalpot bising (brong). Hasilnya, dari sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Santri, polisi berhasil mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Ratusan knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/04/21) sore.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

(Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat memotong sebuah knalpot brong)

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menyasar sejumlah ruas jalan yang berada di dalam kota. Dengan rincian hasil pelanggaran yakni, motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan knalpot brong berjumlah 117 unit.

"Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, kami sita. Karena selain tidak sesuai standar, tingkat kebisingannya sudah melebihi batas ketentuan," ujarnya saat memimpin pers rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

Baca Juga: Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan

Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan di tengah prosesi menjalankan ibadah puasa. Untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan.

"Knalpot bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas AKBP Agung.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim

(Ratusan knalpot brong yang menunggu giliran untuk dipotong)

Selain memberikan tindakan tegas, guna menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong yang terbukti meresahkan, petugas mendatangi sejumlah satuan pendidikan, serta menggandeng klub motor. Upaya tersebut dilakukan lantaran rata-rata pengguna knalpot bising merupakan kalangan ABG.

"Selain sosialisasi kepada pelajar, kami juga menekankan kepada orangtua agar turut melakukan pengawasan. Termasuk kami gandeng klub motor yang ada di Kabupaten Jombang," terangnya.

Baca Juga: 4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, Satlantas Polres Jombang mewajibkan kepada mereka untuk membawa knalpot standar pabrik.

"Khusus bagi pelanggar yang kendaraannya kami amankan karena menggunakan knalpot bising, harus membawa knalpot standar. Setelahnya, kami persilakan untuk membawa pulang motor miliknya dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkasnya. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO