Mardiasih: Tugas Sekwan Sesuai Aturan dan Prosedur

Mardiasih: Tugas Sekwan Sesuai Aturan dan Prosedur Mardiasih, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mardiasih, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa jajaran Sekretaris DPRD selalu menaati prosedur dan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya.

Di antaranya, merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis, dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur

"Sekretariat selalu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi, mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD, serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto," terang Mardiasih kepada wartawan, Selasa (27/4).

Dalam setiap kegiatan dan aktivitas kerja, kata Mardiasih, sekretariat dewan juga selalu disiplin protokol kesehatan untuk menjaga dan mengantisipasi penularan Covid-19. 

"Tujuannya ntuk memberikan rasa nyaman dan aman, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada dewan dan warga masyarakat yang beraktivitas lingkungan kantor DPRD," bebernya. (ris/rev)

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh ​Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO