Gugatan Duo 'Bali Nine' Ditolak, 7 Menteri Rencanakan Penggulingan Tony Abbott

Gugatan Duo Tony Abbott. foto: bowalleyroad.blogspot.com

BangsaOnline - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dua tersangka Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi keduanya.

Ketua PTUN yang bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini, Hendro Puspito, mengatakan gugatan tak seharusnya dilayangkan kepada PTUN.

Baca Juga: Bersama Australia Government, BNPB Gelar Misi Pemantauan Program Siap Siaga

"Keppres ini bukan obyek hukum PTUN," kata Hendro usai sidang, Selasa (24/2).

Menurut Hendro, PTUN tak berwenang dalam kasus ini karena perkara tak pernah ada dalam daftar kasusnya. Hendro mengatakan putusan ini diambil secara konsisten karena dia pernah memutus hal serupa.

Hendro mengatakan, dua tahun lalu, majelis hakim PTUN pernah menolak gugatan terhadap Keppres yang menolak grasi terhadap terpidana narkotika asal , Schapelle Corby. Alasannya sama, Keppres adalah kewenangan kepala negara dengan hak prerogatifnya, dan bukan menjadi kewenangan PTUN.

Baca Juga: Peringati 75 Tahun Diplomasi Australia-Indonesia, Khofifah Apresiasi Kinerja Fionna Hoggart

Terkait dengan obyek kewenangan PTUN, Hendro menyampaikan keputusan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 51 Pasal 62 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal disebutkan bahwa gugatan tersebut tak masuk dalam wewenang pengadilan. Karena itu, jika penggugat ingin melawan, mereka akan diberi kesempatan 14 hari lamanya.

Sebelumnya, mediasi dilakukan antara pihak tergugat, dalam hal ini diwakilkan dari Kementerian Sekertaris Negara, dan pengacara pihak penggugat. Namun, akibat deadlock, sidang terbuka pemeriksaan gugatan pun dilanjutkan.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga negara divonis mati akibat kasus narkoba. Keduanya masuk dalam gelombang kedua eksekusi di lapas Nusakambangan. Namun, hingga kini jadwal eksekusi belum ditentukan waktunya.

Baca Juga: BRIN Paparkan Penyebab Tingginya Curah Hujan

Di sisi lain, Nasib Perdana Menteri Tony Abbott yang menyinggung soal bantuan untuk korban tsunami di Aceh dengan permintaanya membatalkan eksekusi mati dua anggota 'Bali Nine' berujung pada kritik di . Kepemimpinannya mendapat kritik tajam dari kabinetnya.

Tujuh menteri mengungkapkan rencana mereka menggulingkan Abbott dari kursinya jika Abbott tidak memperbarui pemerintahannya dan memperbaiki hasil jajak pendapat di Partai Liberal yang baru-baru ini dilaksanakan.

Kepada Fairfax Media, tujuh menteri yang masih merahasiakan identitas ini menjelaskan bahwa mereka saat ini mengawasi kepemimpinan Abbott. Mereka juga menyatakan tidak akan membantu Abbott jika lagi ada yang mengkritik pemerintahannya.

Baca Juga: Pengusaha Asal Indonesia Luncurkan One Global Residences Resort di Australia

Sejumlah blunder yang dilakukan Abbot berujung kritik terhadap kepemimpinannya. Di antaranya pernyataan Abbott agar Indonesia "membalas" bantuan kepada korban tsunami pada 2004 dengan membatalkan hukuman mati terhadap dua warga negara yang menjadi terpidana penyelundupan narkoba.

Seperti dikutip dari The Sydney Morning Herald, 24 Februari 2015, peluang menjatuhkan Abbott terbuka lewat pemilu di Negara Bagian New South Wales pada Juni mendatang dan penetapan anggaran pada Mei mendatang.

Dua pekan lalu, Partai Liberal--partai yang mendukung Abbott--menggelar rapat untuk mengetahui tingkat kepercayaan terhadap kepemimpinan Perdana Menteri yang ke-28 tersebut.

Baca Juga: Konjen Australia Puji Kinerja Kanwil Kemenkumham Jatim

Hasil jajak pendapat terhadap pemerintahan Abbott dalam rapat itu adalah 61-39. Artinya, Partai Liberal mulai tak percaya kepada Abbott. Abbott diminta berfokus pada masalah keamanan nasional, perlindungan anak, dan anggaran.

Sebelumnya, warga juga mengecam pernyataan Abbott tentang bantuan tsunami yang dikaitkan dengan hukuman mati terhadap duo Bali Nine di Indonesia. Lewat tagar #Koinuntuk, warga antara lain mengungkapkan keinginan mereka melengserkan Abbott.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO