Tanya-Jawab: Ingin Menikahi Tante dari Ibu, Bolehkah?

 Tanya-Jawab: Ingin Menikahi Tante dari Ibu, Bolehkah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A..

>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamuaaikum wr.wb Guru. Saya Rika Irvan, butuh penerhan dan kepastian. Apakah boleh saya menikahi tante saya. Tante saya itu dari sepupu Ibu. Terima kasih atas jawabannya. (rika irvan <irvanka@...)

Jawaban:

Waalaikummussalam wr.wb. Bang Irvan yang baik, jika yang Anda maksud tante itu adalah saudari ayahmu atau saudari ibumu, maka dia itu adalah salah seorang wanita yang seçara nasab sangat dekat (mahram nasab) yang HARAM DAN TIDAK SAH Anda nikahi. Ini berdasarkan Firman Allah;

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan;anak-anak perempuan dar isaudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telahterjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)itu DIHARAMKAN ATAS KAMU... ."(Qs al-Nisa': 60).

Tetapi jika yang Anda maksud tante adalah sepupu ibumu itu boleh Anda nikahi.

Semoga Anda paham dan saya tidak salah memahami pertanyaan Anda. Wallahu a'lam.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO