NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Selama dua bulan terakhir (April-Mei 2021), jajaran Polres Nganjuk berhasil mengamankan 39 orang pelaku kejahatan. Hal ini disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Jumat (21/5/2021).
"Keberhasilan pengungkapan kasus dalam dua bulan ini, telah mengamankan 39 orang tersangka,” kata AKBP Harviadhi, Jumat (21/5/2021).
BACA JUGA:
- Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
- Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
- Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
- Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dijelaskannya, beberapa kasus yang diungkap mulai dari kasus pencabulan, pengeroyokan, pembuat petasan, dan narkotika. Untuk kasus pencabulan ditetapkan sebanyak 6 orang, mulai dari kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga percobaan pemerkosaan.
Pada kasus pengeroyokan ada dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Berbek ada 4 orang dan di lokasi Kecamatan Rejoso ada 6 orang. Sedangkan untuk bahan peledak (handak) diamankan 2 orang sebagai pembuat petasan. "18 orang tersangka saat ini sedang kami proses. Termasuk pengembangan kasusnya," jelasnya.
Sementara untuk penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu dan pil dobel L, pihaknya telah mengamankan 21 tersangka. "Satu orang pelaku merupakan residivis, karena pernah tertangkap dalam kasus yang sama," terangnya.
"Dari hasil pengungkapan telah diamankan sabu seberat 10,65 gram dan pil dobel L sebanyak 4.846 butir sebagai barang bukti," tukasnya. (bam/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News