JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terjadi lagi, kasus penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Jombang. Beruntung berhasil digagalkan petugas.
Kali ini, upaya penyelundupan narkotika golongan I tersebut menggunakan cabai rawit sebagai kemasan untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:
- 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
- Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang
- Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
- Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan yang dilakukan oleh AR (31), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (25/05) sekitar pukul 10:30 WIB.
"Petugas ini mencurigai adanya kiriman beberapa cabai rawit dan makanan yang ditujukan kepada warga binaan yang berada di lapas berinisial ZK," ungkapnya pada wartawan, Kamis (27/05/21).
Dikatakan Mahendra, awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba jenis sabu, yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
"Setelah diperiksa, dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku," katanya.