SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) menyatakan tidak ada masalah terkait somasi yang dilayangkan seorang peserta seleksi direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama Universal Health Coverage (UHC) antara Pemkab Sidoarjo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Senin (31/5/2021).
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Majelis Hakim Hadirkan Gus Muhdlor
- Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha soal Layanan Sedot Tinja
- Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara di Lomba Fashion Show Tingkat Kabupaten
- Tuntas Perbaiki 368 RTLH, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perbaikan Sisa 740 Rumah Lainnya
"Oh, tidak ada masalah. Silakan dia somasi. Saya belum terima suratnya. Saya kira tidak ada masalah, silakan kemudian kalau ada yang nyomasi, silakan," tegas Gus Muhdlor.
Ditegaskan Gus Muhdlor, pansel sudah bekerja dengan baik. Pansel juga sudah bekerja profesional, dan kemudian, hasil seleksi memang menjadi sebuah keputusan bersama. "Kalau kemudian ada pihak yang kemudian tidak terpuaskan, monggo," tandas Alumnus FISIP Unair tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Supriyono, Peserta Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo melayangkan somasi kepada pansel (panitia seleksi) dan Bupati Sidoarjo. Supriyono menganggap seleksi yang dilakukan pansel itu melanggar peraturan perundangan.
"Payung hukum yang dipakai seleksi melanggar peraturan perundangan," cetus Supriyono di kantornya, Perum KNV Sidoarjo.
Pelanggaran itu, kata Supriyono, karena pansel menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, payung hukum itu, berlaku bagi BUMD yang berstatus perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perusahaan perseroan daerah).
"Padahal saat ini, PDAM Delta Tirta kan belum. Raperdanya masih dibahas di DPRD," urai pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.