Daftar Haji Sekarang di Tuban, Baru Berangkat 34 Tahun Lagi

Daftar Haji Sekarang di Tuban, Baru Berangkat 34 Tahun Lagi Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum.

Listen to this article

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini berdampak terhadap semakin mundurnya antrean atau Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban. Bahkan, masa tunggu keberangkatan CJH di Tuban diperkirakan mencapai 34 tahun. Hal itu disebabkan tingginya animo masyarakat mendaftar haji. Kondisi itu berbanding terbalik dengan kouta keberangkatan haji setiap tahunnya.

"Jumlah pendaftar haji di Tuban seluruhnya sebanyak 41 ribu orang. Jika asumsinya kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun, diprediksi masa tunggu keberangkatan selama 34 tahun," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (4/6/2021).

Sahid mengungkapkan, kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat masyarakat di Bumi Wali untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Terbukti, selama tahun 2020 lalu, jumlah pendaftar haji di Tuban menembus angka 4.000 orang.

"Jumlah masyarakat yang mendaftar haji tergolong tinggi meskipun masih pandemi," imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, pembatalan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tanggal 3 Juni 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021. Tercatat, sebanyak 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun ini.

"Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini, dampaknya antrean keberangkatan semakin lama," terang dia.

Sementara itu, Kasi Haji , Umi Kulsum menjelaskan, seluruh dokumen persyaratan para CJH telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Terkait pembatalan, pihaknya segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini.

"Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan. Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," paparnya.

Adapun poin dari edaran tersebut adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih pada tahap 1 dan tahap 2 menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota haji tersedia.

Jemaah haji yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

"Jemaah haji cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Umi.

Wanita asli Plumpang ini menuturkan, besaran pelunasan tahun 2021 sekitar 12,5 juta rupiah. Sedangkan, tahun 2020 terdapat 28 orang meninggal dunia dan telah diisi oleh anggota keluarganya.

"Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang. Jamaah yang meninggal dunia telah digantikan dan siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022," pungkasnya.(gun/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO