GMNI: DBHCHT Senilai Rp. 64,5 M Untuk Kabupaten Pamekasan Harus Tepat Sasaran

GMNI: DBHCHT Senilai Rp. 64,5 M Untuk Kabupaten Pamekasan Harus Tepat Sasaran Pengurus GMNI Cabang Kabupaten Pamekasan saat melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pamekasan.

Mubarok, Ketua , menjelaskan untuk tahun 2021 Pamekasan menerima DBHCHT Rp 64,5 miliar.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung

"Ini berarti mengalami kenaikan dari anggaran tahun sebelumnya yang hanya menerima (DBHCHT) kurang lebih Rp. 45 miliar. Bahkan nilai itu tertinggi dari semua kabupaten lainnya di pulau Madura," ungkap Mubarok kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/06/21).

Dengan anggaran sebesar itu, ia mengingatkan agar penggunaannya tepat sasaran karena akan menjadi perhatian publik. Karenanya, harus dilakukan pengawasan dan evaluasi alokasi serta peruntukan yang jelas.

"Semua dilakukan, agar dana sebesar itu tepat guna dan tepat pada peruntukan yang telah di-plotting pemerintah daerah setempat. Sebab semua harus sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau

Dalam PMK tersebut, Mubarok membeberkan, bahwa alokasi DBHCHT diatur untuk kesejahteraan petani tembakau sebesar 50 persen. Lalu sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persen lainnya untuk penegakan hukum di lapangan.

"Sampai saat ini kami menilai belum ada satu pun kegiatan atau program yang dijalankan Pemkab Pamekasan terkait pengalokasian dana tersebut," sebutnya.

Seharunya, lanjut Mubarok, di pertengahan tahun ini sudah banyak program yang dilaksanakan. Apalagi, dalam waktu dekat para petani mulai menanam tembakau. Karena itu, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengadaan bibit, bimbingan teknis kepada petani, juga untuk pengadaan sarpras (sarana dan prasarana) pendukung pertanian tembakau.

Baca Juga: Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi

"Sampai saat ini belum ada 1 program pun dari dana DBHCHT ini yang berjalan. Ini yang dipertanyakan, kapan dana itu mau digunakan? Dan untuk program apa saja nantinya? Jangan sampai tidak sesuai ketentuan, jangan sampai tidak prosedural. Misalnya, 40 persen dialokasikan untuk kesehatan, itu sudah tidak prosedural. Tidak cukup sampai di sini, selanjutnya kita akan kawal semua OPD yang bersangkutan sebagai penyalur," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data BKD Kabupaten Pamekasan, OPD yang mendapat alokasi DBHCHT tahun 2021 adalah Dinas Kesehatan Rp.14.137.409.750, RSUD Waru Rp. 2.000.000.000, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp. 839.000.000.

Selanjutnya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Rp. 8.843.445.850, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp. 7.858.413.500, Diskominfo Rp.6.233.886.250, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp.400.000.000, serta Bagian Perekonomian Setdakab Rp.24.237.483.650. Total belanja DBHCHT di Kabupaten Pamekasan senilai Rp. 64.549.639.000.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit

"Ke depannya kami akan terus mengawal realisasi dan peruntukan alokasi dana tersebut hingga ke bawah. Bahkan kami sudah agendakan untuk mendatangi sekitar 14 OPD pengguna anggaran tersebut hingga ke lapangan," pungkas Mubarok. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO