SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 36 stan dan bangunan di sepanjang Jalan Raya Darmo Indah mulai dibongkar dan diratakan dengan tanah oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggunakan sejumlah alat berat. Jalur tersebut ditutup total dengan penjagaan ketat dari aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP.
Uniknya, dari sekian stan dan bangunan yang sudah diratakan, ada empat bangunan dengan dua pemilik dibiarkan tidak dibongkar, sedangkan stan dan bangunan lainnya sudah dibongkar menggunakan ekskavator dan bego.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
- Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
- Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
- Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
"Karena mereka memiliki surat perizinan bangunan, jadi nanti di-appraisal dahulu. Lah kalau dibongkar mereka menentukan nilainya dari mana," ujar Djatmiko Oetomo, Lurah Tandes, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu, menurut salah satu pemilik stan dan bangunan yang belum dibongkar, dirinya membenarkan hal tersebut lantaran masih menunggu bentuk putusan appraisal dari pihak kecamatan.
"Kami tidak menghalangi pembongkaran, ya di-appraisal dahulu lah, karena saya mengantongi surat izin pembangunannya. Silakan nanti dibongkar setelah jelas dan pasti appraisal-nya," ujarnya sambil mewanti-wanti untuk tak menyebut namanya.
Sekadar diketahui, 36 stan dan bangunan itu sebagian juga ditempati penghuninya dan sebagian stan berupa toko kelontong, mebel, warung kopi, makanan dan minuman (mamin), serta bengkel las.
Pembongkaran itu sendiri sudah melalui proses yang panjang dan dialog, namun tidak pernah ada kata mufakat. Pembongkaran seharusnya dilakukan sehabis Idulfitri namun diundur dan bisa terealisasi di awal Juni ini. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News