Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz?

Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

Assalammualaikum Wr.Wb., sebelumnya perkenalkan Pak Ustad, nama saya Taufiq, saya ada di Malaysia. Saya dan istri tinggal berjauhan, walaupun sama-sama duduk di Malaysia. Saya tidak bisa sering jumpa istri karena ada lockdown di Malaysia.

Akibatnya, kami sering gaduh. Setiap gaduh, istri minta cerai terus. Walau saya tak bisa jumpa istri, saya sering kirim duit ke istri. Tapi istri tetap marah-marah dan minta cerai. Akhirnya saya tak kirimi duit. Saya sudah satu tahun gak balik jumpa istri karena kerjaaan Malaysia masih memberlakukan lockdown terus.

Pertanyaan saya, dengan saya membiarkan istri saya begitu apakah otomatis jatuh talak?

Baca Juga: Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya

Terima kasih jawabannya Pak Ustad. (Taufiq, Malaysia)


Jawaban:

Baca Juga: Turunkan Angka Perceraian, Salimah Sidoarjo Beri Edukasi ke Calon Pengantin

Waalaikummussalam Wr. Wb. Interaksi suami-istri lazimnya terjadi secara langsung. Tetapi karena alasan pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukn lockdown, maka kontak suami-istri terjadi secara virtual via medsos. Itu berarti --secara Fikih-- kontak seperti itu boleh dan tidak melanggar hukum. Bapak sebagai suami memberi nafkah berupa kiriman uang. Mestinya, masing-masing pihak bersabar dan saling menjaga hubungan dengan ucapan dan tulisan yang menyenangkan, bukan sebaliknya.

Jika terjadi sesuatu, sehingga istri minta cerai, berarti ada masalah komunikasi... atau sebab lain? Sebagai suami, bapak berhak untuk mencari tahu. Mestinya, selama bapak mencari tahu 'akar masalah' yang mendorong istri minta cerai, kiriman tidak distop. Sehingga diharapkan hubungan bisa mesra lagi.

Untuk itu, saya sarankan bapak mengirim uang lagi sebagai nafkah yang menjadi kewajiban bapak sebagai suami. Walaupun istri minta cerai terus, sepanjang bapak tidak mengucapkan atau menulis kata cerai, talak, atau pisah, maka si dia masih sah sebagai istri bapak. Karena hak cerai ada di tangan suami. Istri boleh gugat cerai, tapi harus melalui gugatan ke Pengadilan Agama, dan hakim --melalui sidang-- memvonis menceraikannya.

Baca Juga: Rencana Nikah Saya Batal Karena Hitungan Weton Orang Tua

Demikian, wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO