JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang dibuang ke sungai di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada 3 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pengungkapan, polisi kemudian mengamankan dua anak yang masih di bawah umur karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, keduanya yakni A (14) dan M (17).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut, akhirnya menemukan sejumlah petunjuk.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapat petunjuk yang akhirnya mengerucut ke beberapa orang. Kemudian kami amankan sebanyak dua orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Hasil penyidikan terhadap dua anak berhadapan hukum (ABH) tersebut, lanjut Teguh, ditemukan dua perkara hukum, yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
"Saat ini M sudah kami lakukan penahanan terkait perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur. Sekarang proses pemeriksaan dari bapas," tuturnya.