KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dedi Suko Prasetyo (37), warga Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri lantaran mengedarkan ratusan ribu pil narkoba.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir ekspedisi itu ditangkap di area Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Minggu (18/7) kemarin.
BACA JUGA:
- Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
- Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
- Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas
- Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Pelaku sudah diikuti petugas sejak masuk di SLG (Simpang Lima Gumul). Kemudian sampai di Kandat, pelaku kita amankan. Hasilnya saat digeledah, kami amankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kendaraan pelaku," kata Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara di Mapolres Kediri, Senin (19/7/2021).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku saat penangkapan berupa tiga kardus berisi 95 ribu pil dobel L. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 96 ribu pil jenis Y yang disimpan di rumah pelaku.
"Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil Gran Max yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," ujar Ridwan.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur. Di antaranya di Mojokerto, Kediri, Jombang, dan Tulungagung," imbuh Ridwan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News