Paripurna DPRD Gresik Setujui 6 Raperda Untuk Disahkan Menjadi Perda

Paripurna DPRD Gresik Setujui 6 Raperda Untuk Disahkan Menjadi Perda DPRD Gresik saat menggelar paripurna penyampaian laporan panitia khusus dan pengambilan keputusan atas 6 raperda prakarsa legislatif dan eksekutif. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, serta penyampaian laporan panitia khusus dan pengambilan keputusan atas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD dan eksekutif.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, didampingi oleh Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan, dan dihadiri anggota secara offline. Sementara Bupati Fandi Akhmad Yani, Wabup Aminatun Habibah, dan Kepala OPD mengikuti paripurna secara virtual.

Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura

Untuk raperda prakarsa eksekutif ada dua, yaitu, Raperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara empat raperda prakarsa DPRD, yakni, Raperda tentang Desa Wisata usulan dari Komisi I, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan usulan Komisi II, Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan usulan Komisi III, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan Komisi IV.

Pada paripurna itu, empat panitia khusus (pansus) melalui jubir masing-masing menyatakan menerima 6 raperda tersebut. Selanjutnya, raperda akan dimintakan fasilitasi ke Gubernur Jatim sebelum disahkan.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

"Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus II, tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi menyimpang dari peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pansus II dapat menerima raperda dimaksud untuk dimintakan fasilitasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur, namun keputusan tertinggi diserahkan kepada rapat paripurna dewan," ucap Jubir Pansus II M. Syahrul Munir dari Fraksi PKB.

Sementara Bupati Gus Yani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kontribusi dalam penyempurnaan 6 raperda. "Raperda tersebut bagian dari sistem peraturan perundangan yang tak boleh bertentangan dangan perundangan lebih tinggi dan ketentuan umum," ucapnya.

"Semoga keberadaan 6 produk hukum Gresik ini membawa manfaat untuk kebaikan Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO