SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur jenis sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
- Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
- Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
- Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka seorang perempuan berinisial SR (42), di rumah kosnya, Jalan Pakis Surabaya. Dari penangkapan SR, polisi mengamankan barang bukti ± 2,6 kg dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. saat konferensi pers, menyebutkan SR selain menjadi kurir, juga pengedar jaringan lintas provinsi, di antaranya Sumatera-Jawa.
“Total barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Selasa (24/08/2021).
Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali yang diperintah oleh seorang bandar. SR mengaku diperintah mengambil barang haram ini dan diantarkan ke pemesannya dengan iming-iming imbalan yang cukup besar, sekitar 10 juta rupiah.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat di Menganti Permai Gresik.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang ditunjuk SR. Pada hari Rabu 28 Juli 2021, polisi akhirnya mengamankan tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kos-nya, Menganti Permai Gresik.