GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyaksikan pemberian ganti rugi tanah warga yang terkena pembebasan proyek normalisasi Kali Lamong oleh Kantor ATR/BPN Gresik, di Kantor Balai Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Selasa (31/8/2021).
Pembayaran tanah tersebut sebagai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam rangka penanganan Kali Lamong agar tak kembali meluap melalui proyek pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong.
Pembagian ganti rugi menyasar 2 desa di Kecamatan Cerme, Desa Tambak Beras, dan Desa Jono.
Tampak mendampingi Bupati Gus Yani, Dandim 0817 Gresik Letkol Taufik Ismail, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik Dr. Asep Heri, Kepala Dinas Pertanahan Nanang Setiawan, Camat Cerme Suyono dan pejabat lain.
Asep Heri dalam laporannya menyebutkan, kali ini pihaknya menyerahkan ganti rugi terhadap 10 bidang bagian dari pengadaan tanah untuk proyek normalisasi Kali Lamong di Kabupaten Gresik. Perinciannya, di Desa Tambak Beras sebanyak 8 bidang dan Desa Jono sebanyak 2 bidang, dengan total seluas 1,23 hektare senilai total Rp 5,99 miliar.
Asep mengapresiasi kehadiran Bupati Gus Yani dalam acara pembagian ganti rugi tersebut. "Saya sangat senang sekali. Sudah 7 tahun saya bekerja di Gresik dan belum pernah acara pemberian ganti untung (ganti rugi) seperti ini disaksikan langsung oleh Bupati," ucapnya.
"Ini merupakan bentuk perhatian yang luar biasa dari Pemerintahan Kabupaten Gresik dalam rangka penanggulangan bencana banjir Kali Lamong," imbuhnya.
Ditambahkan, pemberian ganti rugi merupakan suatu bentuk penghormatan dari pemerintah kepada pemilik tanah, karena warga rela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat umum.
Bupati Gus Yani mengaku bersyukur agenda pengadaan lahan untuk proyek normalisasi Kali Lamong di Kabupaten Gresik berjalan lancar.