Polresta Banyuwangi Tertibkan Tiga Tambang Pasir Ilegal di Songgon

Polresta Banyuwangi Tertibkan Tiga Tambang Pasir Ilegal di Songgon Polresta Banyuwangi menertibkan tambang pasir ilegal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Selasa (14/9/2021).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - menertibkan tambang pasir ilegal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Selasa (14/9/2021). Tiga dari lima tambang pasir yang tersebar di wilayah tersebut ditutup.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Menurutnya, operasi penertiban galian C atau tambang pasir ilegal tersebut dilakukan Unit Pidsus Satreskrim .

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Dari lima tambang pasir, ada tiga tempat yang ditutup karena tidak memiliki izin. Sedangkan dua tempat lainnya ada izinnya," kata Iptu Eko Darmawan yang turut mendampingi Tim Unit Pidsus Satreskrim dalam penertiban tambang pasir tersebut.

Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penertiban galian C ilegal dilakukan setelah adanya aduan masyarakat. Mereka mengeluh aliran sungai irigasi yang kotor diduga akibat dampak adanya galian C yang dilakukan di tengah areal persawahan.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata penyebab kotornya irigasi persawahan bukan dikarenakan adanya galian C, melainkan dikarenakan adanya aktivitas membajak sawah," ungkapnya.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Kendati demikian, polisi tetap melakukan penertiban dengan adanya temuan galian C ilegal tersebut. Saat operasi berlangsung, kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, masih belum memberikan keterangan resmi terkait penertiban tambang pasir ilegal tersebut. (guh/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO