Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Krembung

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Krembung Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Listen to this article

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim meringkus Putut Santoso Wibowo (51) warga dari Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono, mengatakan bahwa Putut berhasil diamankan pada hari Rabu (25/8). Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L di kawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, , kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

"Setelah mendapat laporan, langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan," ujarnya, Jumat (24/9).

Berdasarkan hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap, klip bekas sabu-sabu seberat 0,30 gram berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO