KPPBC TMP C Madura Musnahkan 3.078.983 Batang Rokok Ilegal

KPPBC TMP C Madura Musnahkan 3.078.983 Batang Rokok Ilegal Pemusnahan jutaan rokok ilegal di TPA Angsanah dengan cara ditimbun.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura kembali melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang , Rabu (8/12).

Kepala Kantor , Yanuar Calliandra, mengatakan rokok yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 3.113.577.720. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455.

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi

Pelaksanaan pemusnahan kali ini bertempat di Pamekasan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.

"Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 tentang persetujuan pemusnahan," ujar Yanuar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M

"Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama pemerintah daerah di 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep," pungkasnya. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO