SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna. Ini dilakukan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah dan diharapkan meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.
"Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran oleh wajib pajak," kata juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, saat membacakan pandangan akhir terkait raperda tersebut, Selasa (28/12).
BACA JUGA:
- Siswa Baru Antusias Ikuti FORTASI 2024 yang Digelar SMK Pemuda Krian Sidoarjo
- Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
- Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
- Diduga Makan Jalan, Proyek Plengsengan di Sidoarjo Dikeluhkan Warga
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
"Perda ini diharapkan dapat mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien, sehingga memudahkan wajib pajak membayar pajak. Dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada," kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, menyambut positif disahkannya regulasi tersebut. Ia yakin, pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.
“Iya pasti (meningkatkan pendapatan pajak). Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” ucap Ari.
Klik Berita Selanjutnya