GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan juru parkir yang mengatasnamakan diri Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) bersama aktivis gerakan penolak lupa (Gepal) menggelar aksi demo di kantor DPRD Gresik, Kamis (30/12).
Mereka membawa sejumlah tuntutan yang di antaranya menolak Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan retribusi parkir serta sistem e-parkir (cashless), karena dianggap menindas rakyat kecil.
Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
"Tolak pembagian hasil parkir 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemda (sistem e-parkir). Jangan jadikan jukir sebagai sapi perahan," teriak Syafiudin, salah satu pendemo.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa aksi ditemui Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiana, untuk membahas hal tersebut.
Asroin mengatakan, pihaknya telah menampung tuntutan para pendemo dan bakal diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
"Kami hanya menampung tuntutan pendemo. Sudah kami sampaikan kepada perwakilan dinas perhubungan (dishub) yang ikut pertemuan," kata Asroin kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pandemo. Dari sejumlah tuntutan, ada 2 poin utama yang menjadi prioritas agar dipenuhi, yakni pembatalan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, dan pembatalan sistem e-parkir.
"Mereka minta pembagian parkir 75 persen untuk juru parkir, sementara 25 persen pemerintah," ucap Asroin.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Kerena keputusan berada di Pemkab Gresik, Asroin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tuntutan para pendemo ke pemerintah deaerah setempat. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News