GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, secara mengejutkan menerbitkan dua surat keputusan (SK) yang tertanggal 31 Desember 2021 soal pemberhentian jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.
Masing-masing SK Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik dan SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali, dan Direktur Umum (Dirum) Heru Budi Hartono. Selain itu, tiga Dewan Pengawas (Dewas) juga diberhentikan.
BACA JUGA:
"Saya no comment. Saya nggak bisa jawab," kata Siti Aminatus Zariyah saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (2/1/2022).
Riza, sapaannya, mengakui selama ini keuangan Perumda Giri Tirta masih rugi, khususnya dalam melayani sekira 105 ribu pelanggan rumah tangga (RT). Sebab, harga produksi air dengan harga jual ke pelanggan tak sebanding. Harga produksi mencapai sekitar Rp6 ribu/kubik, sedangkan harga jual ke rumah tangga Rp1.600,00./kubik.
"Sehingga, harus subsidi silang dari harga air yang dijual ke industri, salah satu solusinya untuk menutup kerugian," ungkapnya.
Menurutnya, jika Perumda Giri Tirta ingin bisa bertahan hidup dengan layanan lebih baik, salah satu caranya adalah dengan menaikkan tarif.
"Tolong dikawal dan di-support teman-teman PDAM (perumda) untuk kenaikan tarif, karena itu salah satu solusi PDAM bisa bernapas dan hidup," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, perombakan total jajaran Direksi dan Dewas Perumda Giri Tirta ini karena perusahaan pelat merah itu dianggap gagal memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Kota Pudak. Bahkan, masih banyak keluhan dari masyarakat selama satu tahun kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah.