Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Krembung
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 23 Maret 2022 16:16 WIB
Ia menuturkan, tersangka juga menjual miras oplosan ke wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp40 ribu per botol. Menurut Kusumo, miras ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya karena oplosan.
“Terhadap tersangka IAS. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” kata Kusumo.
Polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat, seperti peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H. (cat/mar)