Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Krembung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Krembung

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 23 Maret 2022 16:16 WIB

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menunjukkan barang bukti berupa miras oplosan yang disita dari sebuah kontrakan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung.

Ia menuturkan, tersangka juga menjual miras oplosan ke wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp40 ribu per botol. Menurut Kusumo, miras ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya karena oplosan.

“Terhadap tersangka IAS. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” kata Kusumo.

Polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat, seperti peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H. (cat/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video