Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: akina nur alana
Jumat, 08 April 2022 13:26 WIB
"Menurut ketentuan menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena kebanyakan toko-toko kecil kita tidak lakukan sesuai ketentuan," imbuhnya.
"Kita lakukan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Jadi Apabila mereka mengulangi mereka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Lebih jauh, Thomas menyebut, saat ini rokok ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihaknya terus mengintensifkan razia. (ina/ns)