Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: akina nur alana
Jumat, 08 April 2022 13:26 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar mengungkap 57 kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal dalam pada triwulan pertama tahun 2022.
Kasi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto, mengatakan dari 57 pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
"Jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944," ungkap Thomas, Jumat (8/4/2022).
Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah Tulungagung, Blitar Raya, dan juga Trenggalek. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat teguran dan penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.
"Menurut ketentuan menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena kebanyakan toko-toko kecil kita tidak lakukan sesuai ketentuan," imbuhnya.
"Kita lakukan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Jadi Apabila mereka mengulangi mereka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Lebih jauh, Thomas menyebut, saat ini rokok ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihaknya terus mengintensifkan razia. (ina/ns)