Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diamankan Polsek Rungkut
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 18 April 2022 17:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, berinisial NW (32) digelandang Unit Reskrim Polsek Rungkut karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui. Setelah polisi menemukan bukti, NW tak berkutik ketika diamankan di depan salah satu kantor ekspedisi di Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022) dini hari.
BACA JUGA:
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram. Oleh tersangka, barang yang disimpan di balik bungkus rokok tersebut diakui milik temannya yang berinisial RN," ujarnya, Senin (18/4/2022).