Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diamankan Polsek Rungkut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diamankan Polsek Rungkut

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 18 April 2022 17:20 WIB

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Rungkut.

Pihaknya kini masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN (DPO) yang dalam pengejaran Polsek Rungkut. Disinyalir, RN adalah pemasok sabu tetap ke tersangka NW.

Akibat perbuatannya, NW dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video