Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diamankan Polsek Rungkut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diamankan Polsek Rungkut

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 18 April 2022 17:20 WIB

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Rungkut.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, berinisial NW (32) digelandang Unit Reskrim Polsek Rungkut karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.

, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui. Setelah polisi menemukan bukti, NW tak berkutik ketika diamankan di depan salah satu kantor ekspedisi di Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022) dini hari.

"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram. Oleh tersangka, barang yang disimpan di balik bungkus rokok tersebut diakui milik temannya yang berinisial RN," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Pihaknya kini masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN (DPO) yang dalam pengejaran Polsek Rungkut. Disinyalir, RN adalah pemasok sabu tetap ke tersangka NW.

Akibat perbuatannya, NW dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video