Gelapkan Dua Mobil Rental Sekaligus, Wanita Bojonegoro Diringkus Polrestabes Surabaya di Tempat Kos
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 27 April 2022 16:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial UF (22) warga Desa Randu Kedungadem, Bojonegoro hanya bisa pasrah saat dirinya digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya, ia dilaporkan telah mengadaikan mobil rental yang disewanya.
UF nekt melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadaikan mobil rental yang disewanya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Wanita yang pernah dipenjara itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Barata Jaya 1 No.17, Gubeng, Surabaya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Hafissullah Mokoginta menjelaskan bahwa UF diamankan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua mobil rental.
Simak berita selengkapnya ...