Gelapkan Dua Mobil Rental Sekaligus, Wanita Bojonegoro Diringkus Polrestabes Surabaya di Tempat Kos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Dua Mobil Rental Sekaligus, Wanita Bojonegoro Diringkus Polrestabes Surabaya di Tempat Kos

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 27 April 2022 16:37 WIB

Pelaku beserta barang bukti mobil rental yang berhasil diamankan.

"Modus pelaku menyewa mobil Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N 1712 EQ dan Innova Reborn dengan plat nomor L 1762 JK. Kemudian, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dan menggunakan hasil uang gadai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Hafissullah, Rabu (27/4/2022).

Dua mobil rental tersebut ,lanjut Hafissullah, milik korban AFN (22) dan PMA (31), keduanya warga Surabaya.

"Pelaku ini pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dalam kasus penipuan," pungkas Hafissullah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (nng/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video