Gelapkan Dua Mobil Rental Sekaligus, Wanita Bojonegoro Diringkus Polrestabes Surabaya di Tempat Kos
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 27 April 2022 16:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial UF (22) warga Desa Randu Kedungadem, Bojonegoro hanya bisa pasrah saat dirinya digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya, ia dilaporkan telah mengadaikan mobil rental yang disewanya.
UF nekt melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadaikan mobil rental yang disewanya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Wanita yang pernah dipenjara itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Barata Jaya 1 No.17, Gubeng, Surabaya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Hafissullah Mokoginta menjelaskan bahwa UF diamankan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua mobil rental.