Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Benahi Internal
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 05 Agustus 2022 21:59 WIB
"Selain potensi pelanggaran baik kode etik, administrasi dan pidana, serta hukum lainnya, ada potensi sengketa proses saat tahapan tersebut. Tahapan ini juga merupakan hal krusial bagi peserta untuk pemilu 2024," tuturnya.
Partai politik yang hendak mengikuti Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri ke KPU pada 1-14 Agustus 2022. Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual. Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. (nng/mar)