Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M

Selasa, 28 April 2015 16:40 WIB

Tim penyidik Kejari Mojokerto mengamankan hasil penggeledahan di rumah tersangka JS di kawasan Kranggan Kota Mojokerto. foto: istimewa

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mojokerto Joko Sukartiko sebagai tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang senilai Rp 2,1 miliar.

Dana yang bersumber dari APBN itu diduga dicairkan tersangka secara bertahap selama setahun tanpa ada kegiatan. Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana itu tersimpan di rekening BPBD lebih dari Rp 10 miliar. Selama akhir tahun 2013-akhir tahun 2014, tersangka mencairkan dana tersebut senilai Rp 3,1 miliar. Setelah ditelusuri, dana Rp 2,1 miliar yang dicairkan tidak jelas penggunaannya.

"JS (Joko Sukartiko) Bendahara BPBD Mojokerto kami tetapkan sebagai tersangka sekitar tiga minggu yang lalu. Modusnya, dia mengambil begitu saja dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari rekening BPBD padahal tidak ada kegiatan. Kerugian negara Rp 2,1 miliar," ungkap Dinar, Selasa (28/4).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video