Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M
Selasa, 28 April 2015 16:40 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mojokerto Joko Sukartiko sebagai tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang senilai Rp 2,1 miliar.
Dana yang bersumber dari APBN itu diduga dicairkan tersangka secara bertahap selama setahun tanpa ada kegiatan. Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana itu tersimpan di rekening BPBD lebih dari Rp 10 miliar. Selama akhir tahun 2013-akhir tahun 2014, tersangka mencairkan dana tersebut senilai Rp 3,1 miliar. Setelah ditelusuri, dana Rp 2,1 miliar yang dicairkan tidak jelas penggunaannya.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
"JS (Joko Sukartiko) Bendahara BPBD Mojokerto kami tetapkan sebagai tersangka sekitar tiga minggu yang lalu. Modusnya, dia mengambil begitu saja dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari rekening BPBD padahal tidak ada kegiatan. Kerugian negara Rp 2,1 miliar," ungkap Dinar, Selasa (28/4).