Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M

Selasa, 28 April 2015 16:40 WIB

Tim penyidik Kejari Mojokerto mengamankan hasil penggeledahan di rumah tersangka JS di kawasan Kranggan Kota Mojokerto. foto: istimewa

Dinar menjelaskan, selama setahun, tersangka mencairkan dana secara bertahap sebanyak 10 kali dari rekening BPBD Mojokerto. Dia menegaskan, Joko tak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, untuk mencairkan dana ini membutuhkan persetujuan dari pihak lain. Sayangnya, tersangka saat ini kabur.

"Mestinya ada para pihak lain, seperti PPK (pejabat pembuat komitmen). Sementara belum kami simpulkan karena kami terkendala belum dapat keterangan dari tersangka," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Dinar, pihaknya telah memintai 12 orang saksi terkait kasus ini. Para saksi itu meliputi Kepala BPBD Mojokerto, PPK, dan masyarakat. Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan pasal 2 ayat dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video