Korban Jalan Rusak Bisa Menggugat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korban Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah

Jumat, 08 Mei 2015 00:30 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kerusakan jalur poros kabupaten di wilayah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto hingga menelan korban jiwa direaksi praktisi hukum Sholeh SH. Advokad asal Sidoarjo itu menegaskan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan rusak agar berani mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Menurut Sholeh, masyarakat sudah melakukan kewajibannya yakni membayar pajak. Pemerintah dalam hal ini, wajib melayani publik (masyarakat) dengan baik, termasuk memperbaiki jalan rusak.

"Apabila jalan rusak tak juga diperbaiki pemerintah, masyarakat bisa menggugat. Apalagi korbannya terjatuh hingga meninggal akibat jalan rusak," tandasnya, Kamis (07/5).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkab Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video