Korban Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah
Jumat, 08 Mei 2015 00:30 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kerusakan jalur poros kabupaten di wilayah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto hingga menelan korban jiwa direaksi praktisi hukum Sholeh SH. Advokad asal Sidoarjo itu menegaskan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan rusak agar berani mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.
Menurut Sholeh, masyarakat sudah melakukan kewajibannya yakni membayar pajak. Pemerintah dalam hal ini, Pemkab Mojokerto wajib melayani publik (masyarakat) dengan baik, termasuk memperbaiki jalan rusak.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
"Apabila jalan rusak tak juga diperbaiki pemerintah, masyarakat bisa menggugat. Apalagi korbannya terjatuh hingga meninggal akibat jalan rusak," tandasnya, Kamis (07/5).