Korban Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah
Jumat, 08 Mei 2015 00:30 WIB
Jalan rusak yang belum juga diperbaiki sama halnya tidak melayani publik dan tidak tanggap keluhan masyarakat. Bahkan masyarakat harus memperoleh haknya dan masyarakat sebagai pengawas pemerintah.
"Korban kecelakaan akibat jalan rusak, rata-rata masyarakat yang tidak tahu haknya. Makanya kami membuka wacana agar masyarakat berani menuntut haknya dan saya siap mendampingi korban kecelakaan akibat jalan rusak," jlentrehnya
Diberitakan, kondisi jalan penghubung Kecamatan Mojoanyar dengan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sepanjang satu kilometer rusak parah. Kubangan dan jalan berlobang berukuran besar di sepanjang ruas jalan mengharuskan pengguna jalan benar-benar mawas. Tercatat, sejak Januari hingga Maret 2015 sudah tiga -nyawa melayang sia-sia karena kecelakaan tunggal di jalur ini. (gun/rvl)