Korban Jalan Rusak Bisa Menggugat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korban Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah

Jumat, 08 Mei 2015 00:30 WIB

Jalan rusak yang belum juga diperbaiki sama halnya tidak melayani publik dan tidak tanggap keluhan masyarakat. Bahkan masyarakat harus memperoleh haknya dan masyarakat sebagai pengawas pemerintah.

"Korban kecelakaan akibat jalan rusak, rata-rata masyarakat yang tidak tahu haknya. Makanya kami membuka wacana agar masyarakat berani menuntut haknya dan saya siap mendampingi korban kecelakaan akibat jalan rusak," jlentrehnya

Diberitakan, kondisi jalan penghubung Kecamatan Mojoanyar dengan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sepanjang satu kilometer rusak parah. Kubangan dan jalan berlobang berukuran besar di sepanjang ruas jalan mengharuskan pengguna jalan benar-benar mawas. Tercatat, sejak Januari hingga Maret 2015 sudah tiga -nyawa melayang sia-sia karena kecelakaan tunggal di jalur ini. (gun/rvl)

 

 Tag:   Pemkab Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video