KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024, ASN dan Perangkat Desa Bisa Mendaftar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024, ASN dan Perangkat Desa Bisa Mendaftar

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Minggu, 18 Desember 2022 22:09 WIB

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak. Foto: Ist

Sementara itu, berdasarkan informasi dari KPU , ada sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi calon anggota PPS Pemilu Tahun 2024. Persyaratan itu yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Pendaftar juga disyaratkan berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Selain itu pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan ke KPU sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 27 Desember 2022, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir atau petugas pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten , Jl Raya Cemengkalang No 1 . (sta/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video