Kakak Ipar Perkosa Adik di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 29 Juli 2023 10:47 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat kelakuan JM (42), pria asal Desa Pasukan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ini. Sebagai kakak ipar, dia tega memperkosa adik istrinya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Perbuaran bejat JM ini terbongkar setelah sang ibunda curiga dengan kondisi fisik korban yang seperti wanita sedang hamil. Setelah didesak, korban mengaku jika diperkosa kakak iparnya. Perbuatan bejat itu ternyata tidak hanya sekali dilakukan pelaku, namun sudah sering dilakukan.
BACA JUGA:
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Tak terima, sang ibu pun melaporkan perbuatan itu pada aparat penegak hukum (APH). Polsek Lekok yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujadmiko, ,mengatakan petugas bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara," kata Kapolsek Lekok. (par/ns)