Ratusan Ribu Rokok Ilegal dengan Bernilai Hampir Rp1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Jumat, 11 Agustus 2023 19:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal yang bernilai hampir mencapai Rp1 miliar, Jumat (11/8/2023).
Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut, merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022-Maret 2023, dengan nilai sekitar R997.474.000.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
Rokok tersebut, ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, jika rokok ilegal ini, berada di pasaran, maka kerugian negara mencapai setelah miliar rupiah.
Rokok ilegal sigaret kretek tersebut, biasanya dijual di luar Pulau Jawa. Sebagian besar, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual di Sumatra dan Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara. Melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...